pt cv pt perorangan - office kantor

PT, CV, & PT Perorangan

Pendirian badan usaha merupakan langkah penting bagi siapa saja yang ingin memulai bisnis di Indonesia. selain itu terdapat beberapa jenis badan usaha yang dapat dipilih, antara lain Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan PT Perorangan. namun masing-masing memiliki karakteristik, fungsi, serta proses pendirian yang berbeda. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara mendalam tentang tujuan, fungsi, proses pendirian, perbedaan, syarat pendirian, biaya, dan lama proses pendirian ketiga jenis badan usaha tersebut.

Tujuan Pendirian Badan Usaha

  1. Perseroan Terbatas (PT):

    • Memisahkan harta dan tanggung jawab perusahaan dengan para pemilik modal.
    • Memberikan perlindungan hukum bagi pemilik modal dengan pembatasan tanggung jawab.
    • Mengembangkan usaha dengan struktur yang profesional.
    • Mempermudah mendapatkan bantuan permodalan dari perbankan atau sumber lainya.
    • Memberikan legalitas dalam bertransaksi dengan perusahaan atau lembaga pemerintahan lain karena berbadan hukum resmi.
    • Memberikan akses mengikuti tender pemerintahan atau tender lainya.
    • Mempermudah perizinan lainya yang mensyaratkan adanya badan usaha. 
  2. Commanditaire Vennootschap (CV):

    • Menggabungkan modal dari beberapa pihak untuk kegiatan usaha.
    • Memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
    • Meningkatkan daya saing usaha melalui sinergi modal dan keahlian.
    • Mempermudah perizinan lainya yang mensyaratkan adanya badan usaha. 
  3. PT Perorangan:

    • Memberikan kemudahan bagi individu yang ingin mendirikan badan usaha dengan tanggung jawab terbatas.
    • Memperoleh perlindungan hukum yang sama seperti PT konvensional.
    • Memberikan legalitas dalam bertransaksi dengan perusahaan atau lembaga pemerintahan lain karena berbadan hukum resmi.
    • Mempermudah akses pendanaan dan pengelolaan usaha secara mandiri.
    • Memberikan akses mengikuti tender pemerintahan atau tender lainya.
    • Mempermudah perizinan lainya yang mensyaratkan adanya badan usaha. 

Proses Pendirian

Perseroan Terbatas (PT)

  1. Penentuan Nama PT:
  2. Pembuatan Akta Pendirian:
    • Menyusun akta pendirian melalui notaris.
    • Akta pendirian memuat anggaran dasar perusahaan, tujuan usaha, struktur modal, dan susunan pengurus.
  3. Pengajuan SK Kemenkumham:
    • Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
    • Setelah disetujui, mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum.
  4. Pendaftaran NPWP dan NIB:
  5. Pendaftaran Izin Usaha:
    • Mengurus izin usaha sesuai bidang usaha yang akan dijalankan.
    • Izin usaha dapat diajukan melalui OSS atau dinas terkait.
Untuk info lanjut tentang Perseroan Terbatas (PT) anda dapat unduh Undang Undang PT pada link ini [Download]. selanjutnya, anda bisa melihat FAQ terkait pendirian PT pada Link ini [FAQ AHU]

Proses Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)

  1. Penentuan Nama CV:
    • Memilih nama CV yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
    • Melakukan pengecekan nama di SABH.
  2. Pembuatan Akta Pendirian:
    • Menyusun akta pendirian melalui notaris.
    • Akta pendirian memuat anggaran dasar perusahaan, tujuan usaha, struktur modal, dan susunan pengurus.
  3. Pengajuan SK Kemenkumham:
    • Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham.
    • Setelah disetujui, mendapatkan SK pengesahan badan hukum.
  4. Pendaftaran NPWP dan NIB:
    • Mendaftarkan NPWP perusahaan di KPP setempat.
    • Mengajukan NIB melalui OSS.
  5. Pendaftaran Izin Usaha:
    • Mengurus izin usaha sesuai bidang usaha yang akan dijalankan.
    • Izin usaha dapat diajukan melalui OSS atau dinas terkait.

Proses Pendirian PT Perorangan

  1. Penentuan Nama PT Perorangan:
    • Memilih nama PT Perorangan yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
    • Melakukan pengecekan nama di SABH.
  2. Pengajuan SK Kemenkumham:
    • Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham.
    • Setelah disetujui, mendapatkan SK pengesahan badan hukum.
  3. Pendaftaran NPWP dan NIB:
    • Mendaftarkan NPWP perusahaan di KPP setempat.
    • Mengajukan NIB melalui OSS.
  4. Pendaftaran Izin Usaha:
    • Mengurus izin usaha sesuai bidang usaha yang akan dijalankan.
    • Izin usaha dapat diajukan melalui OSS atau dinas terkait.

Syarat Pendirian PT, CV, dan PT Perorangan

Perseroan Terbatas (PT)

  1. Minimal dua pendiri yang dapat berupa individu atau badan hukum.
  2. Modal dasar sesuai ketentuan minimal yang berlaku.
  3. Anggaran dasar perusahaan yang memuat nama, tujuan, modal, dan susunan pengurus.
  4. Alamat domisili perusahaan yang jelas.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  7. Untuk Mempermudah anda dalam mempersiapkan syaratnya, Selanjutnya, berikut check list hal yang harus di persiapkan saat pendirian Perseroan Terbatas [check list pendirian Perseroan Terbatas]

Commanditaire Vennootschap (CV)

  1. Minimal dua sekutu yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Akta pendirian yang disusun oleh notaris.
  3. Alamat domisili perusahaan yang jelas.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Syarat Pendirian PT Perorangan

  1. Satu pendiri yang merupakan individu.
  2. Modal dasar sesuai ketentuan minimal yang berlaku.
  3. Anggaran dasar perusahaan yang memuat nama, tujuan, modal, dan susunan pengurus.
  4. Alamat domisili perusahaan yang jelas.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Biaya dan Lama Proses Pendirian PT, CV, dan PT perorangan

Perseroan Terbatas (PT)

Anggran Biaya pendirian PT bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi, notaris yang digunakan, dan jenis usaha. Dengan demikian, berikut adalah perkiraan biaya yang mungkin diperlukan:

  1. Biaya Notaris:

    • Pembuatan akta pendirian PT oleh notaris: sekitar Rp 1.000.000 – Rp 7.000.000.
  2. Biaya Pengesahan SK Kemenkumham:

    • Pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: sekitar Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000.
  3. Biaya Pendaftaran NPWP dan NIB:

    • Pendaftaran NPWP dan NIB biasanya tidak dikenakan biaya, namun ada biaya administrasi lain yang mungkin timbul.
  4. Biaya Izin Usaha:

    • Untuk Biaya izin usaha bervariasi tergantung pada jenis dan lokasi usaha. Misalnya, untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), biayanya bisa berkisar antara Rp 500.000 – Rp 1.500.000.

Total biaya pendirian PT bisa berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 10.000.000 atau lebih, tergantung pada kompleksitas dan jenis usaha. selanjutnya, proses pendirian PT dapat memakan waktu antara 15 hingga 30 hari kerja, tergantung pada kecepatan pengurusan dokumen dan respon dari instansi terkait.

Commanditaire Vennootschap (CV)

  1. Biaya Notaris:

    • Pembuatan akta pendirian CV oleh notaris: sekitar Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000.
  2. Biaya Pengesahan SK Kemenkumham:

    • Pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: sekitar Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000.
  3. Biaya Pendaftaran NPWP dan NIB:

    • Pendaftaran NPWP dan NIB biasanya tidak dikenakan biaya, namun ada biaya administrasi lain yang mungkin timbul.
  4. Biaya Izin Usaha:

    • Untuk Biaya izin usaha bervariasi tergantung pada jenis dan lokasi usaha. Misalnya, untuk SIUP, biayanya bisa berkisar antara Rp 500.000 – Rp 1.500.000.

Total biaya pendirian CV bisa berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 8.000.000 atau lebih, tergantung pada kompleksitas dan jenis usaha. Kemudian, proses pendirian CV biasanya memakan waktu antara 10 hingga 20 hari kerja, tergantung pada kecepatan pengurusan dokumen dan respon dari instansi terkait.

PT Perorangan

  1. Biaya Notaris:

    • Tidak Memerlukan biaya Notaris
  2. Biaya Pengesahan SK Kemenkumham:

    • Pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Biaya Pendaftaran NPWP dan NIB:

    • Pendaftaran NPWP dan NIB biasanya tidak dikenakan biaya, namun ada biaya administrasi lain yang mungkin timbul.
  4. Biaya Izin Usaha:

    • Untuk biaya izin usaha bervariasi tergantung pada jenis dan lokasi usaha. Misalnya, untuk SIUP, biayanya bisa berkisar antara Rp 500.000 – Rp 1.500.000.

Total biaya pendirian bisa berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 2.000.000 atau lebih, tergantung pada kompleksitas dan jenis usaha. Kemudian, proses pendirian PT Perorangan biasanya memakan waktu antara 10 hingga 20 hari kerja, tergantung pada kecepatan pengurusan dokumen dan respon dari instansi terkait.

Kesimpulan PT, CV, dan PT Perorangan

Mendirikan badan usaha di Indonesia memerlukan pemahaman yang baik mengenai jenis-jenis badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan PT Perorangan. selain itu, masing-masing memiliki tujuan, fungsi, proses pendirian, syarat, biaya, dan waktu proses yang berbeda. namun memilih jenis badan usaha yang tepat sangat penting untuk keberhasilan bisnis Anda. Kesimpulanya, berikut perbedaan mendasar dari ke tiga badan usaha yang kita bahas di atas:

Perbedaan antara PT, CV, dan PT Perorangan

  1. Struktur Organisasi:

    • PT: Memiliki struktur yang lebih kompleks dengan adanya pemegang saham, direksi, dan komisaris.
    • CV: Terdiri dari sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang memberikan modal.
    • P T Perorangan: Struktur lebih sederhana, didirikan dan dikelola oleh satu orang.
  2. Tanggung Jawab:

    • PT: Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan.
    • CV: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
    • P T Perorangan: Pemilik memiliki tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan.
  3. Modal:

    • PT: Memiliki ketentuan modal minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • CV: Tidak ada ketentuan modal minimum, modal ditentukan berdasarkan kesepakatan sekutu.
    • P T Perorangan: Modal minimum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku untuk usaha kecil dan menengah.
  4. Pengambilan Keputusan:

    • PT: Keputusan diambil berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS).
    • CV: Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
    • P T Perorangan: Keputusan diambil oleh pemilik tunggal.

Kesimpulan

Dengan informasi ini, Anda dapat memutuskan jenis badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, memahami proses pendirian, serta menyiapkan syarat dan biaya yang diperlukan, akan tetapi baiknya konsultasi dengan notaris atau konsultan bisnis dapat membantu memperlancar proses pendirian badan usaha Anda. Oleh karena itu, opini saya terhadap bidang usaha adalah, anda tidak perlu mendirikan badan usaha Jika usaha yang anda jalankan memilik kriteria di bawah ini: 

  • Dalam Bisnis Tidak terlibat dengan perusahaan lain yang membutuhkan faktur pajak
  • Tidak terlibat pengadaan pemerintah atau swasta
  • Izin khususdari instansi pemerintah tidak anda perlukan seperti : Eksportir dengan beacuakai,  Perbankan dengan OJK, Transportasi dengan Dinas Perhubungan dan lainya.
  • Tidak melibatkan pinjaman dana dari perbankan.
  • Dalam kegiaatan usaha dan permodalan tidak membutuhkan pemisahan harta dan tanggung jawab dalam menjalankan usaha.
  • Usaha masih dikelola oleh satu orang dengan dan tanpa melibatkan pihak lainya.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut terkait pembuatan website, kartu nama, souvenir perusahaan dan lainya untuk menunjang bisnis anda, kami partnersablon siap membantu

PARTNER SABLON

PT. PARTNER SABLON INDONESIA merupkan perusahaan yang bergerak di bidang Konveksi Sablon (Screen Printing), Web Design, Design Grafis, Design 3D, Digital Printing, Souvenir Promosi dan Advertaising

Nomor Telepon: 081277546236

Email: info@Jelajahnusa.com

Alamat Kantor: Jl. Khatib Sulaiman No.37, Gn. Pangilun, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat

WhatsAppCall Us