Modal PT : Perseroan Terbatas

Modal Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia. Dengan demikian modal menjadi salah satu aspek paling penting dalam pendirian dan operasional sebuah PT. Karena itu artikel ini akan membahas secara rinci tentang modal perseroan terbatas, termasuk modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, dengan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. supaya informasi ini, diharapkan pembaca dapat memahami lebih baik konsep dan aturan modal PT yang sesuai dengan standar SEO Google saat ini.

Pengertian Modal Perseroan Terbatas

Modal dalam konteks perseroan terbatas mengacu pada jumlah uang atau aset yang diinvestasikan oleh para pemegang saham dalam perusahaan. Selanjutnya, modal ini dibagi menjadi tiga jenis utama: modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. selain itu, pemahaman yang baik tentang masing-masing jenis modal ini sangat penting bagi pendiri dan pengelola PT untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelangsungan usaha. Pada prinsipnya modal pada saat pendirian PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Namun untuk mengajukan izin usaha, Anda perlu menentukan lebih lanjut tingkat risiko dan skala kegiatan usaha Anda pada sistem RBA OSS.

Modal Dasar

Dalam konteks perseroan terbatas, modal dasar mengacu pada jumlah uang atau aset yang diinvestasikan oleh para pemegang saham dalam perusahaan. Modal ini dibagi menjadi tiga jenis utama: modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. selanjutnya, modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perseroan. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Pasal 32 Ayat (1), “Modal dasar perseroan harus disebutkan dalam anggaran dasar.”

  • Penentuan Besaran Modal Dasar

Besaran modal dasar ini ditentukan oleh para pendiri perusahaan dan harus dicantumkan dalam akta pendirian. UUPT tidak menetapkan besaran minimum modal dasar secara eksplisit, tetapi terdapat ketentuan bahwa modal dasar minimal adalah sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi PT yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia. Pertama-tama perlu Anda pahami bahwa PT harus memiliki modal dasar sebesar nilai nominal penuh saham. Modal dasar  harus ditanamkan sepenuhnya dan disetor sekurang-kurangnya 25% Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. Namun bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha tertentu,  modal dasar minimal harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pembagian resiko untuk masing-masing perizinan usaha
  • Tingkat risiko rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
  • Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
  • Tingkat risiko tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Izin khusus

Untuk peringkat skala kegiatan usaha, kamu dapat menggunakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan pemrintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlinduangan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah
. Pada ketentuan ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha . Akan tetapi, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) PP 7/2021, kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.

Kriteria modal usaha terdiri atas:
  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

 

  • Fungsi Modal Dasar

Dalam hal ini modal dasar berfungsi sebagai acuan utama dalam pembagian kepemilikan saham dan tanggung jawab pemegang saham dalam perusahaan. Oleh karenanya ,modal ini juga menjadi indikator awal kapasitas finansial perusahaan dan sering kali dipertimbangkan oleh pihak ketiga, seperti bank atau investor, dalam menilai kredibilitas perusahaan.

 

Modal Ditempatkan

Bagian dari modal ditempatkan adalah dari modal dasar yang telah diambil atau ditempatkan oleh para pendiri atau pemegang saham perusahaan. Pasal 33 Ayat (1) UUPT menyatakan bahwa “Dari modal dasar perseroan, sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh.”

Proses Penempatan Modal Perseroan Terbatas

Proses penempatan modal dilakukan pada saat pendirian perusahaan atau melalui penambahan modal di kemudian hari. Pemegang saham wajib menyatakan komitmen mereka untuk menempatkan sejumlah saham tertentu dari modal dasar dan mencantumkannya dalam akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perusahaan. Dalam hal ini modal ditempatkan menunjukkan komitmen awal pemegang saham terhadap perusahaan. Ini juga menunjukkan besarnya tanggung jawab dan risiko yang diambil oleh pemegang saham dalam mendukung operasional dan perkembangan perusahaan.

Modal Disetor

jumlah modal yang telah benar-benar dibayarkan oleh para pemegang saham kepada perusahaan adalah Modal disetor merupakan jumlah modal yang telah benar-benar dibayarkan oleh para pemegang saham kepada perusahaan. UUPT Pasal 33 Ayat (1) juga menegaskan bahwa “Dari modal dasar perseroan, sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh.”

Proses Penempatan Modal

Penyertaan modal disetor biasanya dilakukan melalui transfer bank atau setoran tunai ke rekening perusahaan. Bukti penyetoran ini harus dicatat dengan baik dalam laporan keuangan perusahaan dan dilaporkan kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Modal disetor berfungsi sebagai sumber dana utama yang digunakan oleh perusahaan untuk memulai dan mengembangkan operasionalnya. Modal ini juga memberikan jaminan kepada pihak ketiga tentang kesiapan finansial perusahaan.

Aturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

UUPT merupakan dasar hukum utama yang mengatur segala aspek mengenai modal dalam perseroan terbatas. Beberapa pasal penting yang berkaitan dengan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor antara lain:

  • Pasal 32 Ayat (1): “Modal dasar perseroan harus disebutkan dalam anggaran dasar.”
  • Pasal 33 Ayat (1): “Dari modal dasar perseroan, sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh.”

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Aturan ini memberikan panduan lebih lanjut tentang penyesuaian modal dasar perseroan terbatas. Perubahan modal dasar ini dapat dilakukan dengan persetujuan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kesimpulan

Modal merupakan elemen krusial dalam pendirian dan operasional Perseroan Terbatas (PT). Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor memiliki peran dan fungsi masing-masing yang saling melengkapi untuk memastikan keberlangsungan dan kesuksesan perusahaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengaturan modal ini harus diikuti dengan seksama terhadap regulasi yang berlaku. Kemudian, untuk memahami proses pendirian PT anda dapat klik pada link ini [Proses Pendiria PT, CV, dan PT Perorangan]

Tujuan Penulisan Artikel ini

Dengan memahami konsep dan aturan modal PT, pendiri dan pengelola perusahaan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan strategis dalam mengembangkan bisnis mereka. Selain itu, menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi baik di mata pemegang saham, investor, dan pihak ketiga lainnya. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut terkait pembuatan website, kartu nama, souvenir perusahaan dan lainya untuk menunjang bisnis anda, kami partnersablon siap membantu

Perkenalan

PARTNERSABLON merupkan perusahaan yang bergerak di bidang Screen Printing (sablon), Konveksi, Web Design, Design Grafis, Design 3D, Digital Printing, dan Advertaising. Kami menyediakan 

  • Produk :

Kaos Polos, Jersey, Sweater, Jaket, Hoodie, Polo Krah, Kemeja, Celana, Topi, Aproon dll.

  • Jasa :

sablon kaos, plastik, tote bag, kardus, cup dll Jersey sublime & poliflex custom, Konveksi baju seragam serta bordir Cetak stiker cromo, vinil & cutting stiker Design Website custom, undangan pernikahan online / offline Design logo, ilustrasi vektor dll Plank nama & Huruf Timbul Cetak spanduk, X Baner, kartu nama dll moto utama yaitu “menjadi mitra terbaik bagi anda”.

Hubungi Kami

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.

Alamat Kantor: Jl. Khatib Sulaiman No 37 – Kota Padang, Sumatera Barat

Telepon: 0812-7754-6236

Email: info@partnersablon.com

Website: www.partnersablon.com

Terima kasih telah mengunjungi halaman kami. Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dalam waktu dekat!